ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komunitas Chevrolet Luv Owner Kediri raya (“ KOCLOK “)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komunitas Chevrolet Luv Owner Kediri raya (“ KOCLOK “)
ANGGARAN DASAR
Komunitas
Chevrolet Luv Owner Kediri raya (“ KOCLOK “)
VISI DAN MISI
VISI
Menjalin hubungan kekeluargaan serta
menumbuhkembangkan rasa persatuan internal komunitas chevrolet luv owner kediri raya dan External Communitas otomotif
lainnya
MISI
1. Membangun persaudaraan melalui organisasi yang solid
2. Membangun kerja sama yang baik sesuai dengan
kreatifitas pribadi
3. Menjaga nilai jual chevrolet luv agar tetap kompetitif di pasaran
4. Melestarikan budaya gotong royong sesama Anggoya
komunitas,
5. Melestarikan keutuhan chevrolet luv agar tetap orginal dan style
LATAR
BELAKANG
1. Manusia hidup didunia tentu mempunyai tujuan,
tujuan yang paling utama adalah hidup bahagia. Akan tetapi sampai pada tujuan
itu tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan. Manusia wajib berusaha
bagaimana mengubah nasibnya dengan cara mengisi kegiatan kearah positif. Salah
satu kegiatan yang mengarah kepada hal yang positif ini antara lain bagaimana
menyalurkan hoby yang berkaitan dengan kendaraan bermotor menjadi ajang
persaudaraan sesama pemilik mobil chevrolet luv pada khususnya dan umumnya
dengan masyarakat luas.
2. Bahwa dengan maksud dan tujuan yang baik
serta mengembangkan kegemaran, maka dampak yang terlihat adalah meningkatnya
rasa solidaritas, dari sinilah dibentuk Komunitas Chevrolet Luv Owner Kediri
raya dengan anggaran dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan
ini bernama dibentuk Komunitas CHEVROLET LUV OWNER KEDIRI raya, meupakan suatu
wadah yang menghimpun semua penggemar mobil Chevrolet Luv di eks Karisidenan
Kediri dengan nama singkatan (“ KOCLOK “-r) yang secara historis melanjutkan dan
menindak lanjuti dari pertemuan demi pertemuan yang diadakan oleh anggota club.
Pasal 2
Komunitas ini berkedudukan di Kediri
. dengan sekretariat di:
. 1. .............
2. .............
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Organisasi
ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Komunitas
ini sebagai wadah seluruh penggemar Mobil Chevrolet Luv dengan tujuan
mempererat persaudaraan , kekeluargaan, menghimpun aspirasi anggota pada
seluruh program kegiatan yang mengarah kepada kegiatan positif.
BAB III
SIFAT
Pasal 1
1. Bahwa komunitas ini Non Politis.
2.
Bahwa
Komunitas ini mencakup wilayah se Karisidenan Kediri
3. Bahwa Komunitas ini memberi kebebasan
kepada anggotanya untuk secara aktif memberikan aspirasi dan mengisi
program-progaram demi kemajuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Keanggotaan terdiri dari :
a. Anggota biasa/Crew.
b. Anggota luar biasa.
c. Anggota sesepuh.
1a.
Anggota biasa/Crew adalah pemilik
atau penggemar mobil merk Chevrolet
Luv sesuai dengan tahun pembuatannya.
1b.
Anggota Luar biasa adalah
semua orang yang simpati kepada organisasi dan
ditetapkan sebagai anggota melalui rapat pengurus.
1c.
Anggota sesepuh adalah
pendiri dan pengurus awal komunitas yang aktif
2.
Keanggotaan bersifat bebas dan tidak mengikat.
Pasal 2
Keanggotaan
berakhir karena :
1. Meninggal
dunia.
2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat
pengunduran diri dan bersedia untuk mencabut atribut organisasi.
3. Diberhentikan
karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
Pasal 3
RAPAT ANGGOTA
1. Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota diselenggarakan satu tahun dua kali.
3. Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan apabila :
a.
Diminta oleh
duapertiga dari jumlah anggota.
b. Ada hal penting yang menyangkut
kelangsungan komunitas.
4. Keputusan dalam rapat anggota diambil secara
musyawarah.
Pasal 4
PENGURUS
1. Kepengurusan terdiri dari Ketua Umum, Ketua
harian, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh koordinator bidang antara lain :
Koordinator bidang keanggotaan, Koordinator Bidang teknik dan lapangan,
Koordinator kehumasan, Koordinator bidang kesehatan dan Koordinator bidang
kerohanian dan koordinator wilayah kabupaten.
2.
Pengurus berhenti karena :
a. Habis masa bhakti.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan karena pelanggaran yang dapat merugikan
organisasi.
D. mempunyai jabatan baru/lain.
d. Meninggal dunia.
3. Setiap pengurus wajib membuat laporan kerja
setiap tahunnya kepada Rapat Anggota Tahunan dan pada akhir masa bhaktinya,
kemudian dipertanggung jawabkan didepan rapat melalui ketua.
4. Pengurus diangkat melalui rapat anggota
dengan masa bhakti satu tahun, selanjutnya ketua hanya dapat menduduki jabatan
sebagai ketua selama tiga kali masa bhakti.
5. Masa jabatan ketua yang lama berakhir saat
ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh rapat anggota.
6.
Masa kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh ketua
yang baru.
7. Ketua yang baru harus sudah dapat menetapkan
susunan pengurusnya paling lambat satu bulan setelah dilantik.
BAB V
KEKAYAAN DAN DANA
1. Kekayan diperoleh dari :
a. Uang pendaftaran
keanggotaan yang dipungut pada saat pendaftaran.
b. Iuran
anggota yang dipungut setiap satu bulan satu kali.
c. Dana dari
sponsor.
d.
Hasil-hasil lain yang sah dan halal.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1.
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang
dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir.
2.
Apabila
Komunitas bubar, maka kekayaan akan digunakan untuk bantuan sosial.
BAB VII
PENUTUP
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini atau anggaran Rumah Tangga akan diatur
dalam peraturan tersendiri sesuai kondisi organisasi.
2. Ketentuan
pelaksaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar “ KOCLOK “ ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga “ KOCLOK “
3. Perubahan
Anggaran Dasar “ KOCLOK “ dapat dilakukan melalui Musyawarah daerah yang khusus
diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota
dengan suara aklamasi sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
peserta Musyawarah daerah
Ditetapkan di : kediri
Pada :
KOMUNITAS CHEVROLET LUV OWNER KEDIRI
“ KOCLOK “
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Rapat
pengurus menyusun dan menetapkan anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan
didalam Rumah Tangga tidak boleh pertentangan dengan ketentuan yang telah
diatur dalam anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga Komunitas Chevrolet Luv Owner Kediri raya (“ KOCLOK “r)
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Keanggotaan
1. Untuk menjadi Anggota Biasa
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, calon anggota harus membayar iuran
wajib dan mengisi formulir yang sudah ditentukan;
2. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh
Ketua Umum “ KOCLOK “ berdasarkan usulan,referensi, masukan dan pertimbangan
dari para pengurus “ KOCLOK “
3. Keanggotaan dan pencabutan
keanggotaan “ KOCLOK “ ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum “ KOCLOK “
berdasarkan masukan dan pertimbangan dari para pengurus “ KOCLOK “
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Biasa memiliki hak penuh,
berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam
organisasi “ KOCLOK “
2.
Anggota
Biasa memiliki hak mengikuti seluruh kegiatan “ KOCLOK “ serta memperoleh fasilitas
yang disediakan oleh “ KOCLOK “
3.
Anggota
Kehormatan memiliki hak berupa Hak Bicara dan Hak untuk ikut Serta dalam setiap
kegiatan organisasi “ KOCLOK “
4.
Anggota “
KOCLOK “ berkewajiban :
a) Mengisi formulir pendaftaran dan
membayar iuranwajib yang telah ditentukan, kecuali Anggota Kehormatan;
b) Menjunjung tinggi nama baik dan
martabat “ “ KOCLOK “ “;
c) Menaati semua ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga “ KOCLOK “
d) Melaksanakan keputusan-keputusan
yang telah diam bil, baik dalam rapat/pertemuan biasa maupun daam Musyawarah
e) Menghadiri pertemuan rutin/Kopdar,
kecuali Anggota
kehormatan
f) Khusus bagi Anggota Kehormatan,
diwajibkan untuk memberikan sumbangsihnya
kepada “ KOCLOK “ dalam hal
pembinaan dan pengembangan organisasi “ KOCLOK “
g) Sebagai warga negara yang baik tetap
menjaga dan menaati
Segala peraturan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Diajukan atas permintaan sendiri,
yang diajukan secara tertulis kepada Ketua
Umum / Pengurus “ KOCLOK “
2.
Berbuat
sesuatu yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar
ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD/ART;
3.
Berhalangan
tetap;
4.
Member “
KOCLOK “ yang menjadi anggota dan atau pengurus aktif dari komunitas / club “
KOCLOK “
5. Bagi member yang telah keluar dan
atau mengundurkan diri dan atau Telah berakhir
dari keanggotaan “ KOCLOK “ diharuskan menyerahkan dan melepaskan atribut keanggotaan
serta tidak berhak mendapatkan fasilitas tertentu sebagaimana yang didapatkan
anggota “ KOCLOK “ lainnya
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Kriteria Pengurus
Pengurus “
KOCLOK “ sebagaimana yang dimaksud dalam Angga ran Dasar “ “ KOCLOK “ “ disusun
berdasarkan suatu kriteria dan pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakangi pembentukan
organisasi “ KOCLOK “
Kriteria
pengurus “ KOCLOK “ ditentukan sebagai berikut :
1. Anggota “ KOCLOK “
2. Khusus untuk Ketua Umum “ KOCLOK “
harus berstatus Warga Negara Republik Indonesia, memiliki jiwa dan sifat
kepemimpinan serta sekurang-kurangnya 2 tahun menjadi anggota “ KOCLOK “
3. Pemilik atau pemakai kendaraan chevrolet
Luv
4. Mampu mengembangkan “ KOCLOK “
5. Pengurus aktif tidak diperkenankan
menjabat sebagai pengurus di komunitas / club otomotif yang lain dengan alasan
agar lebih fokus dalam mengembangkan organisasi “ KOCLOK “ sesuai wewenang dan
tanggung jawaban ya;
6. Tidak sedang terkait kasus hukum
pidana;
Pasal 5
Susunan Badan Pengurus
Susunan Badan Pengurus “ KOCLOK “ terdiri dari :
Ketua Umum
Ketua Harian
Sekretaris
Bendahara
Koordinator-Koordinator :
1. Bidang
Lapangan dan
Teknik
2. Bidang
Keanggotaan
3. Bidang
Humas
4. Bidang
Keamanan dan Ketertiban
5. Bidang
Kerohanian
6. Bidang
kesehatan
7. koordinator wilayah
7. koordinator wilayah
a) Kediri
b) Tulungagung
c) Trenggalek
d) Blitar
e) Nganjuk
.
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua
Umum berkewajiban :
a) Memimpin dan membina Organisasi
secara menyeluruh berdasarkan AD dan
ART;
b)
Menentukan
kebijaksanaan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan
keputusan Musyawarah
c)
Memberikan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas- tugasnya kepada badanMusyawarah
d)
Mengkoordinir
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kegiatan “ KOCLOK “
e)
Membangun
dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya dengan
Ikatan Motor Indonesia (IMI),
f) Meningkatkan dan mengarahkan
fungsi-fungsi bidang-bidang secara optimal.
2.
Sekretaris Umum berkewajiban :
a) Mewakili Ketua Umum apabila Ketua
Umum berhalangan hadir dalam kegiatan- kegiatan dan hubungan ke dalam dan/atau
keluar
b)
Membantu
Ketua Umum dalam menentukan kebijakan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana
kerja berdasarkan keputusan Musyawarah
c)
Mengoordinir
pelaksanaan tugas penanggungjawab bidang-bidang dan kegiatan- kegiatan sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Ketua Umum
d) Membantu Ketua Umum dalam hal kesekretariatan,
seperti membuat risalah atau notulen rapat;
4.
Keanggotaan dan Organisasi berkewajiban :
a.
Menyelengarakan urusan keanggotaan;
b.
Menyiapkan laporan-laporan administrasi.
C. Menerbitkan starter kit anggota
berupa stiker, seragam dan kartu keanggotaan “ KOCLOK “
5. Bendahara
berkewajiban :
a. Membantu
Ketua Umum dalam mengelola keuangan Organisasi;
b. Menyusun
anggaran serta mengatur pembiayaan Organisasi
c. Menyelenggarakan administrasi
keuangan sesuai dengan kebijaksanaan Ketua Umum dan ketentuan-ketentuan
Organisasi
d. Mengurus
Iuran Anggota dan sumber-sumber pemasukan lainnya
e. Membuat
Laporan Keuangan secara berkala.
6. Hubungan
Masyarakat dan Acara berkewajiban :
a. Menyusun
rencana kerja bidang;
b. Menjalin hubungan baik dengan
organisasi-organisasi sejenis atau perkumpulan- perkumpulan otomotif lainnya;
c. Mensosialisasikan “ KOCLOK “, baik
ke dalam melalui forum resmi “ KOCLOK “
d. Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang
bersifat sosial maupun non sosial;
e. Menyelenggarakan urusan perijinan;
7. Promosi dan Usaha
a. Menjalin hubungan baik dengan
vendor, sponsor atau rekanan “ KOCLOK “
b. Menampung, memertimbangkan dan
merealisasikan ide-ide anggota “ KOCLOK “
c. Mempromosikan kegiatan-kegiatan yang
akan diselenggarakan oleh “ KOCLOK “,
8. Bertanggungjawab dalam
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tertentu yang akan diselenggarakan oleh “ “
KOCLOK “ “ berdasarkan arahan Ketua Umum.
BAB lll
PERTEMUAN
Pasal 7
1. Pertemuan-pertemuan, yang juga
disebut Kopdar adalah bertujuan mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi
tugas-tugas kepengurusandalam rangka melaksanakan program-program “ KOCLOK “
2. Pertemuan dapat dilakukan dalam dua
cara :
a. Fisik :
pertemuan antar pengurus dan/atau anggota yang hadir
b. Online : diskusi melalui media
internet di milis forum, Group chat dan fb
3. Pertemuan rutin dapat diadakan
dengan waktu penyelenggaraannya akan ditentukan kemudian berdasarkan
kesepakatan pengurus dan/atau
4.
Pertemuan
ini juga bertujuan untuk memererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar
sesama anggota “ “ KOCLOK “ “, selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan,
baik tentang otomotif maupun organisasi;
5.
Segala
keputusan yang dibuat di dalam setiap pertemuan merupakan bagian dari pertanggungjawaban
Ketua Umum “ KOCLOK “ kepada Musyawara h kopdar
6. Setiap pertemuan harus membuat
risalah atau notulen sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Musyawarah kopdar
BAB V
KEUANGAN
Pasal 8
Sumber-sumber Keuangan
1. Sumber-sumber keuangan berasal
terutama dari iuran wajib pendaftaran anggota “ “ KOCLOK “ “ sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Biaya ini termasuk pem biayaan pengesahan
(apabila perlu), pengadaan kartu anggota dan pengadaan merchandise wajib
anggota, seperti sticker, dan seragam anggota “ KOCLOK “. Biaya ini dapat
ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengannya;
2. Ketua Umum beserta jajaran pengurus
lainnya, berhak mengupayakan sumber- sumber pembiayaan kepada pihak ketiga,
yang bersifa t tidak mengikat dan tidak mengurangi independensi “ KOCLOK “
3. Ketua Umum beserta jajaran pengurus
lainnya, ber hak mengupayakan sumber- sumber pendapatan lainnya, yang dapat
dimasukkan ke dalam kerangka kerja Organisasi “ KOCLOK “, termasuk penerbitan
merchandise yang dibuat secara ad-hoc sesuai perkembangan kegiatan;
4. Dalam situasi dan kondisi tertentu, Ketua Umum “ KOCLOK “ dapat
memutuskan kebijaksanaan khusus tentang keringanan iuran.
Pasal 9
Pemanfaatan Keuangan
Keuangan “ KOCLOK “ dimanfaatkan untuk :
1.
Pengeluaran rutin pengurus;
2.
Kegiatan-kegiatan Organisasi;
3.
Pengeluaran-pengeluaran khusus.
Pasal 10
Sanksi Iuran
1. Anggota “ KOCLOK “ yang melalaikan
kewajibannya dalam membayar iuran wajib seperti yang tertera pada pasal 2 dapat
dikenakan sanksi-sa nksi sebagai berikut :
a.
Peringatan Terulis;
b. Pemberhentian Sementara;
c.
Pemberhentian Tetap.
2. Dengan
Tata Cara sebagai berikut :
a) Ketua Umum “ KOCLOK “ melalui
Sekretaris Umum “ KOCLOK “ memberikan peringatan tertulis kepada anggota
bersangkutan. Apabila anggota tersebut tidak mengindahkan peringatan yang
diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, maka akan dilakukan pemberhentian
sementara oleh Ketua Umum “ KOCLOK “
b) Apabila pemberhentian sementara
telah berlangsung selama 1 (satu) bulan dananggota yang bersangkutan belum juga
memenuhi kewajibannya untuk membayar Iuran wajib, maka Musyawarah Nasional “
KOCLOK “ berhak memutuskan PemberhentianTetap dan selanjutnya Ketua Umum akan
menjalankan keputusan tersebut dengan mencabut keanggotaan yang bersangkutan
meliputi kartu anggota, sticker dan lain-lain.
Pasal 11
Laporan Keuangan
1. Pembukuan dan Laporan Keuangan “
KOCLOK “ dibuat oleh Pengurus “ KOCLOK “, dalam hal ini dipegang langsung oleh
Bendahara
2.
Laporan
Keuangan harus dibuat secara berkala dan pada setiap akhir masa bakti Pengurus
untuk dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah KOPDAR
3.
Tahun Buku
Laporan Keuangan “ KOCLOK “ dimulai dari 1 Januari setiap tahunnya sampai
dengan 31 Desember tahun yang sama dan pembu kuannya dibuat setiap bulan;
4.
Laporan
Keuangan “ KOCLOK “ dapat diaudit setiap tahun oleh akuntan publik bila dianggap
perlu oleh Musyawarah Nasional;
5. Laporan Keuangan “ KOCLOK “ bersifat
terbuka.
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Pembubaran “ KOCLOK “ dilakukan
sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar “ KOCLOK “;
2. Dalam hal terjadi pembubaran
sebagaimana dimaksud diatas, Pimpinan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan
untuk itu, bersama Pengurus periode terakhir, wajib membentuk suatu Panitia
Likuidasi;
3. Panitia Likuidasi sebagaimana
dimaksud di atas terdiri dari unsur-unsur :
a. Perwakilan Pengurus
b. Perwakilan Anggota
c. Perwakilan lain atau lembaga yang diwajibkan oleh
Undang-Undang bila diperlukan.
4. Musyawarah Nasional yang khusus
diadakan untuk itu, memberikan kewenangan penuh kepada Panitia Likuidasi untuk
melakukan lang kah-langkah yang dianggap perlu dalam merumuskan kebijakan untuk
menyelesaika n segala akibat yang timbul dari pembubaran “ KOCLOK “;
5. Jika terdapat dana atau kekayaan
lebih pada saat pembubaran, setelah dikurangi hutang dan kewajiban-kewajiban
lainnya, kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan Keputusan
Musyawarah anggota
6. Jika terdapat hutang atau kewajiban
lainnya yang harus segera diselesaikan pada saat pembubaran, maka hutang dan
kewajiban tersebut dibebankan kepada seluruh Pengurus dan Anggota
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga “ KOCLOK “ akan diatur lebih lanjut;
2.
Anggaran
Rumah Tangga “ KOCLOK “ ditetapkan di Kediri pada hari, tanggal, bulan dan tahun
yang sama dengan Anggaran Dasar “ “ KOCLOK “ “;
3. Anggaran Rumah Tangga “ “ KOCLOK “ “
mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2016
Ditetapkan di Kediri
H a r i : Minggu
Tanggal : 00 xxxx 2016
H a r i : Minggu
Tanggal : 00 xxxx 2016
Penasehat
xxxxxxx
xxxxxxx
Ketua Umum
xxxxxxxxxx
Ketua Umum
xxxxxxxxxx
Ketua Harian
xxxxxxxxxxx
Sekretaris
xxxxxxxxx
Bendahara
xxxxxxxxxx
Koordinator-Koordinator :
1. Bidang
Lapangan dan
Teknik
xxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxx
2. Bidang
Keanggotaan
xxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxx
3. Bidang
Humas
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
4. Bidang
Keamanan dan
Ketertiban
xxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxx
5. Bidang
Kerohanian
xxxxxxxxxx
xxxxxxxxxx
6. Bidang
kesehatan
xxxxxxxxxx
xxxxxxxxxx
7.
koordinator wilayah
f) Kediri : xxxxxxxx
g) Tulungagung : xxxxxxxx
h) Trenggalek : xxxxxxxxx
i) Blitar : xxxxxxx
Nganjuk :
xxxxxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar