ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
CHEVROLET LUV NUSANTARA( CLN )
ANGGARAN DASAR
CHEVROLET LUV
NUSANTARA( CLN )
VISI DAN MISI
VISI
Menjalin hubungan kekeluargaan serta
menumbuhkembangkan rasa persatuan internal CHEVROLET LUV NUSANTARA dan External Communitas otomotif lainnya
MISI
1. Membangun persaudaraan melalui organisasi yang solid
2. Membangun kerja sama yang baik sesuai dengan
kreatifitas pribadi
3. Menjaga nilai jual chevrolet luv agar tetap kompetitif di pasaran
4. Melestarikan budaya gotong royong sesama Anggoya
komunitas,
5. Melestarikan keutuhan chevrolet luv agar tetap orginal dan style
LATAR
BELAKANG
1. Manusia hidup didunia tentu mempunyai tujuan,
tujuan yang paling utama adalah hidup bahagia. Akan tetapi sampai pada tujuan
itu tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan. Manusia wajib berusaha
bagaimana mengubah nasibnya dengan cara mengisi kegiatan kearah positif. Salah
satu kegiatan yang mengarah kepada hal yang positif ini antara lain bagaimana
menyalurkan hoby yang berkaitan dengan kendaraan bermotor menjadi ajang
persaudaraan sesama pemilik mobil chevrolet luv pada khususnya dan umumnya
dengan masyarakat luas.
2. Bahwa dengan maksud dan tujuan yang baik
serta mengembangkan kegemaran, maka dampak yang terlihat adalah meningkatnya
rasa solidaritas, dari sinilah dibentuk CHEVROLET LUV NUSANTARA dengan anggaran
dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan
ini bernama dibentuk CHEVROLET LUV NUSANTARA, meupakan suatu wadah yang
menghimpun semua penggemar mobil Chevrolet Luv di tingkat NASIONAL nama
singkatan ( CLN ) yang secara historis melanjutkan dan menindak lanjuti dari
pertemuan demi pertemuan yang diadakan oleh anggota club di tingkat Daerah.
Pasal 2
Komunitas ini berkedudukan di tingkat
Nasional dengan sekretariat di:
. 1. .............
2. .............
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Organisasi
ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Komunitas
ini sebagai wadah seluruh penggemar Mobil Chevrolet Luv dengan tujuan
mempererat persaudaraan , kekeluargaan, menghimpun aspirasi anggota pada
seluruh program kegiatan yang mengarah kepada kegiatan positif.
BAB III
SIFAT
Pasal 1
1. Bahwa Komunitas ini Non Politis.
2.
Bahwa
Komunitas ini mencakup wilayah se Indonesia
3. Bahwa Komunitas ini memberi kebebasan
kepada anggotanya untuk secara aktif memberikan aspirasi dan mengisi
program-progaram demi kemajuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Keanggotaan terdiri dari :
a. Anggota biasa/Crew.
b. Anggota luar biasa.
c. Anggota sesepuh.
1a.
Anggota biasa/Crew adalah pemilik
atau penggemar mobil merk Chevrolet
Luv sesuai dengan tahun pembuatannya.
1b. Anggota Luar biasa adalah semua orang
yang simpati kepada organisasi dan
ditetapkan sebagai anggota melalui rapat pengurus.
1c. Anggota sesepuh adalah
pendiri dan pengurus awal komunitas yang aktif
2.
Keanggotaan bersifat bebas dan tidak mengikat.
Pasal 2
Keanggotaan berakhir
karena :
1. Meninggal
dunia.
2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat
pengunduran diri dan bersedia untuk mencabut atribut organisasi.
3. Diberhentikan
karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
Pasal 3
RAPAT ANGGOTA
1. Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota (
nasional )
2. Rapat Anggota ( nasional ) diselenggarakan satu tahun dua kali.
3. Rapat anggota ( nasional ) luar biasa dapat
dilaksanakan apabila :
a.
Diminta oleh
duapertiga dari jumlah Nasional.
b. Ada hal penting yang menyangkut
kelangsungan komunitas.
4. Keputusan dalam rapat Nasional diambil secara
musyawarah.
Pasal 4
PENGURUS
1. Kepengurusan terdiri dari Ketua Umum, Ketua
harian, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh koordinator bidang antara lain :
Koordinator bidang keanggotaan, Koordinator Bidang teknik dan lapangan,
Koordinator kehumasan, Koordinator bidang kesehatan dan Koordinator bidang
kerohanian dan koordinator wilayah kedaerahan.
2.
Pengurus berhenti karena :
a. Habis masa bhakti.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan karena pelanggaran yang dapat merugikan
organisasi.
d. Mempunyai jabatan baru/lain.
e. Meninggal dunia.
3. Setiap pengurus wajib membuat laporan kerja
setiap tahunnya kepada Rapat Nasional Tahunan dan pada akhir masa bhaktinya,
kemudian dipertanggung jawabkan didepan rapat melalui ketua.
4. Pengurus diangkat melalui rapat Nasional
dengan masa bhakti satu tahun, selanjutnya ketua hanya dapat menduduki jabatan
sebagai ketua selama tiga kali masa bhakti.
5. Masa jabatan ketua yang lama berakhir saat
ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh rapat Nasional.
6. Masa kepengurusan yang lama masih berlaku
sampai dibubarkan oleh ketua yang baru.
7. Ketua yang baru harus sudah dapat menetapkan
susunan pengurusnya paling lambat satu bulan setelah dilantik.
BAB V
KEKAYAAN DAN DANA
1. Kekayan diperoleh dari :
a. Uang
pendaftaran keanggotaan yang dipungut pada saat pendaftaran.
b. Iuran
anggota yang dipungut setiap satu bulan satu kali.
c. Dana dari
sponsor.
d.
Hasil-hasil lain yang sah dan halal.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1.
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang
dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir.
2.
Apabila
Komunitas bubar, maka kekayaan akan digunakan untuk bantuan sosial.
BAB VII
PENUTUP
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini atau anggaran Rumah Tangga akan diatur
dalam peraturan tersendiri sesuai kondisi organisasi.
2. Ketentuan
pelaksaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar CLN ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga CLN
3. Perubahan
Anggaran Dasar CLN dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang khusus
diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri oleh perwakilan Nasional dengan suara aklamasi sekurang-kurangnya 3/4
(tiga per empat) dari jumlah peserta Musyawarah Nasional
Ditetapkan di : kediri
Pada :
CHEVROLET LUV NUSANTARA
( CLN )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Rapat
pengurus menyusun dan menetapkan anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan
didalam Rumah Tangga tidak boleh pertentangan dengan ketentuan yang telah
diatur dalam anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga CHEVROLET LUV NUSANTARA( CLN )
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Keanggotaan
1. Untuk menjadi Anggota Biasa
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, calon anggota harus membayar iuran
wajib dan mengisi formulir yang sudah ditentukan;
2. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh
Ketua Umum CLN berdasarkan usulan,referensi, masukan dan pertimbangan dari para
pengurus CLN .
3. Keanggotaan dan pencabutan
keanggotaan CLN ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum CLN berdasarkan masukan
dan pertimbangan dari para pengurus CLN .
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Biasa memiliki hak penuh,
berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan
dalam organisasi CLN
2.
Anggota
Biasa memiliki hak mengikuti seluruh kegiatan CLN serta memperoleh fasilitas
yang disediakan oleh CLN.
3.
Anggota
Kehormatan memiliki hak berupa Hak Bicara dan Hak untuk ikut Serta dalam setiap
kegiatan organisasi CLN.
4.
Anggota CLN
berkewajiban :
a) Mengisi formulir pendaftaran dan
membayar iuranwajib yang telah ditentukan, kecuali Anggota Kehormatan;
b) Menjunjung tinggi nama baik dan
martabat CLN ;
c) Menaati semua ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga CLN.
d) Melaksanakan keputusan-keputusan
yang telah diambil, baik dalam rapat/pertemuan biasa maupun dalam Musyawarah
e) Menghadiri pertemuan rutin/Kopdar,
kecuali Anggota kehormatan
f) Khusus bagi Anggota Kehormatan,
diwajibkan untuk memberikan
sumbangsihnya kepada CLN dalam hal
pembinaan dan pengembangan organisasi CLN
g) Sebagai warga negara yang baik tetap
menjaga dan menaati
Segala
peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia
.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Diajukan atas permintaan sendiri,
yang diajukan secara tertulis kepada Ketua
Umum / Pengurus CLN
2.
Berbuat sesuatu
yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar
ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD/ART;
3.
Berhalangan
tetap;
4.
Member CLN
yang menjadi anggota dan atau pengurus aktif dari komunitas / club selain CLN .
5. Bagi member yang telah keluar dan
atau mengundurkan diri dan atau Telah
berakhir dari keanggotaan CLN diharuskan menyerahkan dan melepaskan
atribut keanggotaan serta tidak berhak mendapatkan fasilitas tertentu
sebagaimana yang didapatkan anggota CLN lainnya.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Kriteria Pengurus
Pengurus CLN
sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar CLN disusun berdasarkan suatu kriteria dan
pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakangi pembentukan organisasi CLN
Kriteria
pengurus CLN ditentukan sebagai berikut :
1. Anggota CLN
2. Khusus untuk Ketua Umum CLN harus
berstatus Warga Negara Republik Indonesia, memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan
serta sekurang-kurangnya 2 tahun menjadi anggota CLN.
3. Pemilik atau pemakai kendaraan chevrolet
Luv.
4. Mampu mengembangkan CLN.
5. Pengurus aktif tidak diperkenankan
menjabat sebagai pengurus di komunitas /
club otomotif yang lain dengan alasan agar lebih fokus dalam mengembangkan
organisasi CLN sesuai wewenang dan tanggung jawaban ya.
6. Tidak sedang terkait kasus hukum
pidana;
Pasal 5
Susunan Badan Pengurus
Susunan Badan Pengurus CLN terdiri dari :
Ketua Umum
Ketua Harian
Sekretaris
Bendahara
Koordinator-Koordinator :
1. Bidang
Lapangan dan
Teknik
2. Bidang Keanggotaan
3. Bidang
Humas
4. Bidang
Keamanan dan
Ketertiban
5. Bidang
Kerohanian
6. Bidang
kesehatan
7. koordinator wilayah
a) .....
b) ......
c) .....
d) .....
e) .....
.
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua Umum
berkewajiban :
a) Memimpin dan membina Organisasi
secara menyeluruh berdasarkan AD dan
ART;
b)
Menentukan
kebijaksanaan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan
keputusan Musyawarah
c)
Memberikan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas- tugasnya kepada badan Musyawarah
d)
Mengkoordinir
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kegiatan CLN.
e)
Membangun
dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya dengan
Ikatan Motor Indonesia (IMI),
f) Meningkatkan dan mengarahkan
fungsi-fungsi bidang-bidang secara optimal.
2.
Sekretaris Umum berkewajiban :
a) Mewakili Ketua Umum apabila Ketua
Umum berhalangan hadir dalam kegiatan- kegiatan dan hubungan ke dalam dan/atau
keluar
b)
Membantu
Ketua Umum dalam menentukan kebijakan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana
kerja berdasarkan keputusan Musyawarah
c)
Mengoordinir
pelaksanaan tugas penanggungjawab bidang-bidang dan kegiatan- kegiatan sesuai
dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Ketua Umum
d) Membantu Ketua Umum dalam hal
kesekretariatan, seperti membuat risalah atau notulen rapat;
4.
Keanggotaan dan Organisasi berkewajiban :
a.
Menyelengarakan urusan keanggotaan;
b.
Menyiapkan laporan-laporan administrasi.
C. Menerbitkan starter kit anggota
berupa stiker, seragam dan kartu keanggotaan CLN
5. Bendahara
berkewajiban :
a. Membantu
Ketua Umum dalam mengelola keuangan Organisasi;
b. Menyusun
anggaran serta mengatur pembiayaan Organisasi
c. Menyelenggarakan administrasi
keuangan sesuai dengan kebijaksanaan Ketua Umum dan ketentuan-ketentuan Organisasi
d. Mengurus
Iuran Anggota dan sumber-sumber pemasukan lainnya
e. Membuat
Laporan Keuangan secara berkala.
6. Hubungan
Masyarakat dan Acara berkewajiban :
a. Menyusun
rencana kerja bidang;
b. Menjalin hubungan baik dengan
organisasi-organisasi sejenis atau perkumpulan- perkumpulan otomotif lainnya;
c. Mensosialisasikan CLN, baik ke dalam
melalui forum resmi CLN
d. Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang
bersifat sosial maupun non sosial;
e. Menyelenggarakan urusan perijinan;
7. Promosi dan Usaha
a. Menjalin hubungan baik dengan
vendor, sponsor atau rekanan CLN
b. Menampung, memertimbangkan dan
merealisasikan ide-ide anggota CLN
c. Mempromosikan kegiatan-kegiatan yang
akan diselenggarakan oleh CLN,
8. Bertanggungjawab dalam
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tertentu yang akan diselenggarakan oleh “ CLN
“ berdasarkan arahan Ketua Umum.
BAB lll
PERTEMUAN
Pasal 7
1. Pertemuan-pertemuan, yang juga
disebut Kopdar adalah bertujuan mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi
tugas-tugas kepengurusandalam rangka melaksanakan program-program CLN.
2. Pertemuan dapat dilakukan dalam dua
cara :
a. Fisik :
pertemuan antar pengurus dan/atau anggota yang hadir.
b. Online : diskusi melalui media
internet di milis forum, Group chat dan fb.
3. Pertemuan rutin dapat diadakan
dengan waktu penyelenggaraannya akan ditentukan kemudian berdasarkan
kesepakatan pengurus dan/atau
4.
Pertemuan
ini juga bertujuan untuk mempererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar
sesama anggota “ CLN “, selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan, baik
tentang otomotif maupun organisasi;
5.
Segala
keputusan yang dibuat di dalam setiap pertemuan merupakan bagian dari
pertanggungjawaban Ketua Umum CLN kepada Musyawara h kopdar.
6. Setiap pertemuan harus membuat
risalah atau notulen sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Musyawarah kopdar.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 8
Sumber-sumber Keuangan
1. Sumber-sumber keuangan berasal
terutama dari iuran wajib pendaftaran anggota “ CLN “ sebesar Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah).Biaya ini termasuk pembiayaan pengesahan (apabila
perlu), pengadaan kartu anggota dan pengadaan merchandise wajib anggota,
seperti sticker, dan seragam anggota CLN. Biaya ini dapat ditinjau kembali
dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengannya.
2. Ketua Umum beserta jajaran pengurus
lainnya, berhak mengupayakan sumber- sumber pembiayaan kepada pihak ketiga,
yang bersifa t tidak mengikat dan tidak mengurangi independensi CLN.
3. Ketua Umum beserta jajaran pengurus
lainnya, berhak mengupayakan sumber- sumber pendapatan lainnya, yang dapat
dimasukkan ke dalam kerangka kerja Organisasi CLN, termasuk penerbitan
merchandise yang dibuat secara ad-hoc sesuai perkembangan kegiatan;
4. Dalam situasi dan kondisi tertentu,
Ketua Umum CLN dapat memutuskan kebijaksanaan khusus tentang keringanan iuran.
Pasal 9
Pemanfaatan Keuangan
Keuangan CLN dimanfaatkan untuk :
1.
Pengeluaran rutin pengurus;
2.
Kegiatan-kegiatan Organisasi;
3.
Pengeluaran-pengeluaran khusus.
Pasal 10
Sanksi Iuran
1. Anggota CLN yang melalaikan
kewajibannya dalam membayar iuran wajib seperti yang tertera pada pasal 2 dapat
dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
a.
Peringatan Terulis;
b. Pemberhentian Sementara;
c.
Pemberhentian Tetap.
2. Dengan
Tata Cara sebagai berikut :
a) Ketua Umum CLN melalui Sekretaris
Umum CLN memberikan peringatan tertulis kepada anggota bersangkutan. Apabila
anggota tersebut tidak mengindahkan peringatan yang diberikan dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan, maka akan dilakukan pemberhentian sementara oleh Ketua
Umum CLN.
b) Apabila pemberhentian sementara
telah berlangsung selama 1 (satu) bulan dananggota yang bersangkutan belum juga
memenuhi kewajibannya untuk membayar Iuran wajib, maka Musyawarah Nasional CLN
berhak memutuskan PemberhentianTetap dan selanjutnya Ketua Umum akan
menjalankan keputusan tersebut dengan mencabut keanggotaan yang bersangkutan
meliputi kartu anggota, sticker dan lain-lain.
Pasal 11
Laporan Keuangan
1. Pembukuan dan Laporan Keuangan CLN dibuat
oleh Pengurus CLN, dalam hal ini dipegang langsung oleh Bendahara .
2.
Laporan
Keuangan harus dibuat secara berkala dan pada setiap akhir masa bakti Pengurus
untuk dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional
3.
Tahun Buku
Laporan Keuangan CLN dimulai dari 1 Januari setiap tahunnya sampai dengan 31
Desember tahun yang sama dan pembu kuannya dibuat setiap bulan;
4.
Laporan
Keuangan CLN dapat diaudit setiap tahun oleh akuntan publik bila dianggap perlu
oleh Musyawarah Nasional;
5. Laporan Keuangan CLN bersifat
terbuka.
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Pembubaran CLN dilakukan sesuai
ketentuan pada Anggaran Dasar CLN;
2. Dalam hal terjadi pembubaran
sebagaimana dimaksud diatas, Pimpinan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan
untuk itu, bersama Pengurus periode terakhir, wajib membentuk suatu Panitia
Likuidasi;
3. Panitia Likuidasi sebagaimana
dimaksud di atas terdiri dari unsur-unsur :
a. Perwakilan Pengurus
b. Perwakilan Anggota
c. Perwakilan lain atau lembaga yang diwajibkan oleh
Undang-Undang bila diperlukan.
4. Musyawarah Nasional yang khusus
diadakan untuk itu, memberikan kewenangan penuh kepada Panitia Likuidasi untuk
melakukan lang kah-langkah yang dianggap perlu dalam merumuskan kebijakan untuk
menyelesaika n segala akibat yang timbul dari pembubaran CLN;
5. Jika terdapat dana atau kekayaan
lebih pada saat pembubaran, setelah dikurangi hutang dan kewajiban-kewajiban
lainnya, kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan Keputusan
Musyawarah anggota
6. Jika terdapat hutang atau kewajiban
lainnya yang harus segera diselesaikan pada saat pembubaran, maka hutang dan
kewajiban tersebut dibebankan kepada seluruh Pengurus dan Anggota
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga CLN akan diatur lebih lanjut;
2.
Anggaran
Rumah Tangga CLN ditetapkan di Kediri pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang
sama dengan Anggaran Dasar CLN .
3. Anggaran Rumah Tangga “ CLN “ mulai
berlaku pada tanggal 29 Mei 2016
Ditetapkan di Kediri
H a r i :
Minggu
Tanggal : 00 xxxx 2016
Penasehat
xxxxxxx
xxxxxxx
Ketua Umum
xxxxxxxxxx
Ketua Harian
xxxxxxxxxxx
Sekretaris
xxxxxxxxx
Bendahara
xxxxxxxxxx
Koordinator-Koordinator :
1. Bidang
Lapangan dan
Teknik
xxxxxxxxxxx
2. Bidang
Keanggotaan
xxxxxxxxxxxxx
3. Bidang
Humas
xxxxxxxxxxxx
4. Bidang
Keamanan dan Ketertiban
xxxxxxxxxxxx
5. Bidang
Kerohanian
xxxxxxxxxx
6. Bidang
kesehatan
xxxxxxxxxx
7.
koordinator wilayah
f) xxxxx : xxxxxxxx
g) xxxxxxxxxxxxx : xxxxxxxx
h) xxxxxxxx : xxxxxxxxx
i) xxxxxxx : xxxxxxx
j) xxxxxxx : xxxxxx