Sabtu, 11 Juni 2016

Kopdar / Kopling KOCLOK IV







KOMUNITAS CHEVROLET LUV OWNER KEDIRI
KOCLOK
sekertariat “ Bengkel Mobil Teguh “Jl. Suparjan Mangun Wijaya No :46 B
Mojoroto – Kediri
Nomor Telp : 0821 3980 8946

Kopdar Komunitas Chevrolet Luv Owner Kediri ( “ KOCLOK “ ) IV
11 Juni 2016   Tulungagung

Daftar hadir
No
Nama
Alamat
1.       
Minok
Kediri
2.       
Krista
Kediri
3.       
Indra
Nganjuk
4.       
Rendi ghustaf
Ta
5.       
A.      Saikhu
Ta
6.       
Brian
Blitar
7.       
Teguh p
T.galek
8.       
Agung mulya
Blitar
9.       
Wignyo
T.galek
10.   
Dian wahyu
Ta
11.   
Rudi
Ta
12.   
Andi anto
Blitar
13.   
Sugiarto
Ta
14.   
Basuki
Blitar
15.   
Ferry
Ta

Notulen

Dalam pertemuan / kopdar / kopling dan atau musyawarah diputuskan dengan aklamasi murni
 dan demokrasi struktur pengurus Komunitas Chevrolet Luv Owner Kediri raya (KOCLOK) 
Sbb :

Dewan Sesepuh / penasehat :
·         Minnox BlobokButo
·         Ahmad saikhu

Dewan Pengurus :
1.      Ketua umum                           : Krista Teguh
2.      Ketua harian                            : Indra
3.      Sekertaris                                : Dian Wahyu
4.      Bendahara                               : Rendy Ghustaf

Koordinator 2
5.      Bidang Tehnisi                        : Teguh Purnomo
6.      Bidang Keanggotaan              : Agung Mulya
7.      Bidang Humas                        : Ferry: Dian Wahyu
8.      Bidang Kamtib                       : Andi Anto: Basuki
9.      Bidang Kesehatan                   : Samuel Brian
Koordinator wilayah
10.  Korwil kediri                           : Indra
11.  Korwil nganjuk                       : inrda
12.  Korwil Blitar                           : Agung Mulya
13.  Korwil Tulungagung               : Rendy gustaf
14.  Korwil Trenggalek                  : Teguh Purnomo
                        :

Keputusan dan peraturan lain
1.      Kopi Darat Keliling (kopling) akan diadakan setiap bulan sekali.
2.      Waktu dilaksanakan pada minggu pertama
3.      Tempat Kopling dilaksanakan secara Roling dan bergantian tiap kota.
4.      Tiap acara kopling diadakan / tiap anggota dikenakan iuran untuk konsumsi sebesar lima belas ribu rupiah ( Rp 15.000 ) dengan rincian yang telah disepakati yaitu Rp 10.000 untuk kas dan Rp 5000 untuk konsumsi.
5.      Untuk sumbangan bebas dari Donatur sangat dianjurkan kepada setiap anggota lomunias dan dari pihak lain ataupun pihak ketiga.
6.      Diperlukanya Stiker , logo dan Nopung akan diatur dan dibahas oleh pengurus yang bersangkutan.
7.      Diperlukanya Kostum club / komunitas akan diatur dan dibahas oleh pengurus yang bersangkutan.
8.      Dana kas terkumpul sampai hari ini 11 jjuni 2016 sebesar Rp 535.000
9.      Sekertariat Koclok bertempat di :
“ Bengkel Mobil Teguh “
Jl. Suparjan Mangun Wijaya No :46 B
Mojoroto – Kediri
Nomor Telp : 0821 3980 8946

dokumen 











yang lain menyusul

Selasa, 07 Juni 2016

stiker logo dan nopung " koclok "

1 , logo " koclok "
komunitas Chevrolet Luv Owner Kediri
2. nobung  koclok "
komunitas Chevrolet Luv Owner Kediri
silakan di cemo'oh di kritik dan  dibangun






Sabtu, 04 Juni 2016

AD-ART CLN



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
CHEVROLET LUV NUSANTARA( CLN )


ANGGARAN DASAR
 CHEVROLET LUV NUSANTARA( CLN )

VISI DAN MISI

VISI
Menjalin hubungan kekeluargaan serta menumbuhkembangkan rasa persatuan internal CHEVROLET LUV NUSANTARA dan External Communitas otomotif lainnya
MISI
1.      Membangun persaudaraan melalui organisasi yang solid
2.      Membangun kerja sama yang baik sesuai dengan kreatifitas pribadi
3.      Menjaga nilai jual chevrolet luv agar tetap kompetitif di pasaran
4.      Melestarikan budaya gotong royong sesama Anggoya komunitas,
5.      Melestarikan keutuhan chevrolet luv agar tetap orginal dan style 


LATAR BELAKANG
1.  Manusia hidup didunia tentu mempunyai tujuan, tujuan yang paling utama adalah hidup bahagia. Akan tetapi sampai pada tujuan itu tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan. Manusia wajib berusaha bagaimana mengubah nasibnya dengan cara mengisi kegiatan kearah positif. Salah satu kegiatan yang mengarah kepada hal yang positif ini antara lain bagaimana menyalurkan hoby yang berkaitan dengan kendaraan bermotor menjadi ajang persaudaraan sesama pemilik mobil chevrolet luv pada khususnya dan umumnya dengan masyarakat luas.
2.  Bahwa dengan maksud dan tujuan yang baik serta mengembangkan kegemaran, maka dampak yang terlihat adalah meningkatnya rasa solidaritas, dari sinilah dibentuk CHEVROLET LUV NUSANTARA dengan anggaran dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama dibentuk CHEVROLET LUV NUSANTARA, meupakan suatu wadah yang menghimpun semua penggemar mobil Chevrolet Luv di tingkat NASIONAL nama singkatan ( CLN ) yang secara historis melanjutkan dan menindak lanjuti dari pertemuan demi pertemuan yang diadakan oleh anggota club di tingkat Daerah.

Pasal 2
  Komunitas ini berkedudukan di tingkat Nasional  dengan sekretariat di:
.           1. .............
            2. .............




BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Komunitas ini sebagai wadah seluruh penggemar Mobil Chevrolet Luv dengan tujuan mempererat persaudaraan , kekeluargaan, menghimpun aspirasi anggota pada seluruh program kegiatan yang mengarah kepada kegiatan positif.



BAB III
SIFAT
 Pasal 1
1.    Bahwa Komunitas ini Non Politis.
2.    Bahwa Komunitas ini mencakup wilayah se Indonesia
3.    Bahwa Komunitas ini memberi kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif memberikan aspirasi dan mengisi program-progaram demi kemajuan organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Keanggotaan terdiri dari    :
    a. Anggota biasa/Crew.
    b. Anggota luar biasa.
    c. Anggota sesepuh.
1a.   Anggota biasa/Crew adalah pemilik atau penggemar mobil merk Chevrolet
Luv  sesuai dengan tahun pembuatannya.
1b.  Anggota Luar biasa adalah semua orang yang simpati kepada organisasi dan
ditetapkan sebagai anggota melalui rapat pengurus.
1c.   Anggota sesepuh adalah pendiri dan pengurus awal komunitas yang aktif

2.  Keanggotaan bersifat bebas dan tidak mengikat.

Pasal 2
Keanggotaan berakhir karena     :
1.  Meninggal dunia.
2.  Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri dan bersedia untuk mencabut atribut organisasi.
3. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.

Pasal 3
RAPAT ANGGOTA
1.      Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota ( nasional )
2.      Rapat Anggota ( nasional )  diselenggarakan satu tahun dua kali.
3.      Rapat anggota ( nasional ) luar biasa dapat dilaksanakan apabila :
a.       Diminta oleh duapertiga dari jumlah Nasional.
b.      Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan komunitas.
4.      Keputusan dalam rapat Nasional diambil secara musyawarah.


Pasal 4
PENGURUS
1.  Kepengurusan terdiri dari Ketua Umum, Ketua harian, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh koordinator bidang antara lain : Koordinator bidang keanggotaan, Koordinator Bidang teknik dan lapangan, Koordinator kehumasan, Koordinator bidang kesehatan dan Koordinator bidang kerohanian dan koordinator wilayah kedaerahan.
2.   Pengurus berhenti karena :
      a.  Habis masa bhakti.
      b.  Mengundurkan diri.
      c.  Diberhentikan karena pelanggaran yang dapat merugikan organisasi.
      d.  Mempunyai jabatan baru/lain.
      e.  Meninggal dunia.
3.  Setiap pengurus wajib membuat laporan kerja setiap tahunnya kepada Rapat Nasional Tahunan dan pada akhir masa bhaktinya, kemudian dipertanggung jawabkan didepan rapat melalui ketua.
4.  Pengurus diangkat melalui rapat Nasional dengan masa bhakti satu tahun, selanjutnya ketua hanya dapat menduduki jabatan sebagai ketua selama tiga kali masa bhakti.
5.  Masa jabatan ketua yang lama berakhir saat ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh rapat Nasional.
6.  Masa kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh ketua yang baru.
7.  Ketua yang baru harus sudah dapat menetapkan susunan pengurusnya paling lambat satu bulan setelah dilantik.

BAB V
KEKAYAAN DAN DANA
1.       Kekayan diperoleh dari     :
a. Uang pendaftaran keanggotaan yang dipungut pada saat pendaftaran.
b. Iuran anggota yang dipungut setiap satu bulan satu kali.
c. Dana dari sponsor.
d. Hasil-hasil lain yang sah dan halal.

BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir.
2.    Apabila Komunitas bubar, maka kekayaan akan digunakan untuk bantuan sosial.


BAB VII
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini atau anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri sesuai kondisi organisasi.
2.    Ketentuan pelaksaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar CLN ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga CLN
3.    Perubahan Anggaran Dasar CLN dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri oleh perwakilan Nasional  dengan suara aklamasi sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah peserta Musyawarah Nasional
Ditetapkan di : kediri
Pada :


CHEVROLET LUV NUSANTARA
 ( CLN )

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Rapat pengurus menyusun dan menetapkan anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan didalam Rumah Tangga tidak boleh pertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam anggaran Dasar.

Anggaran Rumah Tangga CHEVROLET LUV NUSANTARA( CLN )

BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Keanggotaan
1.   Untuk menjadi Anggota Biasa sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, calon anggota harus membayar iuran wajib dan mengisi formulir yang sudah ditentukan;
2.   Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Ketua Umum CLN berdasarkan usulan,referensi, masukan dan pertimbangan dari para pengurus CLN .
3.   Keanggotaan dan pencabutan keanggotaan CLN ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum CLN berdasarkan masukan dan pertimbangan dari para pengurus CLN .

Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1.   Anggota Biasa memiliki hak penuh, berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam organisasi CLN
2.   Anggota Biasa memiliki hak mengikuti seluruh kegiatan CLN serta memperoleh fasilitas yang disediakan oleh CLN.
3.   Anggota Kehormatan memiliki hak berupa Hak Bicara dan Hak untuk ikut Serta dalam setiap kegiatan organisasi CLN.
4.   Anggota CLN berkewajiban :
a)   Mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuranwajib yang telah ditentukan, kecuali Anggota Kehormatan;
b)   Menjunjung tinggi nama baik dan martabat  CLN  ;
c)   Menaati semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga CLN.
d)   Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil, baik dalam rapat/pertemuan biasa maupun dalam Musyawarah
e)   Menghadiri pertemuan rutin/Kopdar, kecuali Anggota kehormatan
f)     Khusus bagi Anggota Kehormatan, diwajibkan untuk  memberikan sumbangsihnya kepada CLN dalam hal
pembinaan dan pengembangan  organisasi CLN
g)   Sebagai warga negara yang baik tetap menjaga dan menaati
   Segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
.

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1.   Diajukan atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis kepada    Ketua Umum / Pengurus CLN
2.   Berbuat sesuatu yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD/ART;
3.   Berhalangan tetap;
4.   Member CLN yang menjadi anggota dan atau pengurus aktif dari komunitas / club selain  CLN .
5.   Bagi member yang telah keluar dan atau mengundurkan diri dan atau Telah  berakhir dari keanggotaan CLN diharuskan menyerahkan dan melepaskan atribut keanggotaan serta tidak berhak mendapatkan fasilitas tertentu sebagaimana yang didapatkan anggota CLN lainnya.


BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Kriteria Pengurus
Pengurus CLN sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar  CLN disusun berdasarkan suatu kriteria dan pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakangi pembentukan organisasi CLN

Kriteria pengurus CLN ditentukan sebagai berikut :
1.   Anggota CLN
2.   Khusus untuk Ketua Umum CLN harus berstatus Warga Negara Republik Indonesia, memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan serta sekurang-kurangnya 2 tahun menjadi anggota CLN.
3.   Pemilik atau pemakai kendaraan chevrolet Luv.
4.   Mampu mengembangkan CLN.
5.   Pengurus aktif tidak diperkenankan menjabat sebagai pengurus di komunitas / club otomotif yang lain dengan alasan agar lebih fokus dalam mengembangkan organisasi CLN sesuai wewenang dan tanggung jawaban ya.
6.   Tidak sedang terkait kasus hukum pidana;

Pasal 5
Susunan Badan Pengurus
Susunan Badan Pengurus CLN terdiri dari :
Ketua Umum
Ketua Harian
Sekretaris
Bendahara
Koordinator-Koordinator :
1. Bidang Lapangan dan Teknik                                              
2. Bidang Keanggotaan                                                            
3. Bidang Humas                                                                      
4. Bidang Keamanan dan Ketertiban                                        
5. Bidang Kerohanian                                                              
6. Bidang kesehatan                                                                 
7. koordinator wilayah
a)    .....                  
b)    ......     
c)    .....                  
d)    .....                  
e)    .....                  
.
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua Umum berkewajiban :
a)   Memimpin dan membina Organisasi secara menyeluruh   berdasarkan AD dan ART;
b)   Menentukan kebijaksanaan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah
c)   Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas- tugasnya kepada badan Musyawarah
d)   Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kegiatan CLN.
e)   Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI),
f)     Meningkatkan dan mengarahkan fungsi-fungsi bidang-bidang secara optimal.

2. Sekretaris Umum berkewajiban :
a)   Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan hadir dalam kegiatan- kegiatan dan hubungan ke dalam dan/atau keluar
b)   Membantu Ketua Umum dalam menentukan kebijakan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah
c)   Mengoordinir pelaksanaan tugas penanggungjawab bidang-bidang dan kegiatan- kegiatan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Ketua Umum
d)   Membantu Ketua Umum dalam hal kesekretariatan, seperti membuat risalah atau notulen rapat;

4. Keanggotaan dan Organisasi berkewajiban :
a. Menyelengarakan urusan keanggotaan;
b. Menyiapkan laporan-laporan administrasi.
C.  Menerbitkan starter kit anggota berupa stiker, seragam dan kartu keanggotaan CLN

5. Bendahara berkewajiban :
a. Membantu Ketua Umum dalam mengelola keuangan Organisasi;
b. Menyusun anggaran serta mengatur pembiayaan Organisasi
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan kebijaksanaan Ketua Umum dan ketentuan-ketentuan Organisasi
d. Mengurus Iuran Anggota dan sumber-sumber pemasukan lainnya
e. Membuat Laporan Keuangan secara berkala.

6. Hubungan Masyarakat dan Acara berkewajiban :
a. Menyusun rencana kerja bidang;
b.   Menjalin hubungan baik dengan organisasi-organisasi sejenis atau perkumpulan- perkumpulan otomotif lainnya;
c.    Mensosialisasikan CLN, baik ke dalam melalui forum resmi CLN
d.   Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial maupun non sosial;
e.   Menyelenggarakan urusan perijinan;

7.   Promosi dan Usaha
a.   Menjalin hubungan baik dengan vendor, sponsor atau rekanan CLN
b.   Menampung, memertimbangkan dan merealisasikan ide-ide anggota CLN
c.    Mempromosikan kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan oleh CLN,
8.   Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tertentu yang akan diselenggarakan oleh “ CLN “ berdasarkan arahan Ketua Umum.



BAB lll
PERTEMUAN
Pasal 7
1.   Pertemuan-pertemuan, yang juga disebut Kopdar adalah bertujuan mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi tugas-tugas kepengurusandalam rangka melaksanakan program-program  CLN.
2.   Pertemuan dapat dilakukan dalam dua cara :
a. Fisik : pertemuan antar pengurus dan/atau anggota yang hadir.
b. Online : diskusi melalui media internet di milis forum, Group chat dan fb.

3.   Pertemuan rutin dapat diadakan dengan waktu penyelenggaraannya akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan pengurus dan/atau 
4.   Pertemuan ini juga bertujuan untuk mempererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota “ CLN “, selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan, baik tentang otomotif maupun organisasi;
5.   Segala keputusan yang dibuat di dalam setiap pertemuan merupakan bagian dari pertanggungjawaban Ketua Umum CLN kepada Musyawara h kopdar.
6.   Setiap pertemuan harus membuat risalah atau notulen sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Musyawarah kopdar.


BAB V
KEUANGAN
Pasal 8
Sumber-sumber Keuangan

1.   Sumber-sumber keuangan berasal terutama dari iuran wajib pendaftaran anggota “ CLN “ sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Biaya ini termasuk pembiayaan pengesahan (apabila perlu), pengadaan kartu anggota dan pengadaan merchandise wajib anggota, seperti sticker, dan seragam anggota CLN. Biaya ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengannya.

2.   Ketua Umum beserta jajaran pengurus lainnya, berhak mengupayakan sumber- sumber pembiayaan kepada pihak ketiga, yang bersifa t tidak mengikat dan tidak mengurangi independensi CLN.

3.   Ketua Umum beserta jajaran pengurus lainnya, berhak mengupayakan sumber- sumber pendapatan lainnya, yang dapat dimasukkan ke dalam kerangka kerja Organisasi CLN, termasuk penerbitan merchandise yang dibuat secara ad-hoc sesuai perkembangan kegiatan;
4.   Dalam situasi dan kondisi tertentu, Ketua Umum CLN dapat memutuskan kebijaksanaan khusus tentang keringanan iuran.



Pasal 9
Pemanfaatan Keuangan
Keuangan CLN dimanfaatkan untuk :
1. Pengeluaran rutin pengurus;
2. Kegiatan-kegiatan Organisasi;
3. Pengeluaran-pengeluaran khusus.

Pasal 10
Sanksi Iuran
1.   Anggota CLN yang melalaikan kewajibannya dalam membayar iuran wajib seperti yang tertera pada pasal 2 dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
a. Peringatan Terulis;
b. Pemberhentian Sementara;
c. Pemberhentian Tetap.
2. Dengan Tata Cara sebagai berikut :
a)   Ketua Umum CLN melalui Sekretaris Umum CLN memberikan peringatan tertulis kepada anggota bersangkutan. Apabila anggota tersebut tidak mengindahkan peringatan yang diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, maka akan dilakukan pemberhentian sementara oleh Ketua Umum CLN.
b)   Apabila pemberhentian sementara telah berlangsung selama 1 (satu) bulan dananggota yang bersangkutan belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar Iuran wajib, maka Musyawarah Nasional CLN berhak memutuskan PemberhentianTetap dan selanjutnya Ketua Umum akan menjalankan keputusan tersebut dengan mencabut keanggotaan yang bersangkutan meliputi kartu anggota, sticker dan lain-lain.

Pasal 11
Laporan Keuangan
1.   Pembukuan dan Laporan Keuangan CLN dibuat oleh Pengurus CLN, dalam hal ini dipegang langsung oleh Bendahara .
2.   Laporan Keuangan harus dibuat secara berkala dan pada setiap akhir masa bakti Pengurus untuk dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional
3.   Tahun Buku Laporan Keuangan CLN dimulai dari 1 Januari setiap tahunnya sampai dengan 31 Desember tahun yang sama dan pembu kuannya dibuat setiap bulan;
4.   Laporan Keuangan CLN dapat diaudit setiap tahun oleh akuntan publik bila dianggap perlu oleh Musyawarah Nasional;
5.   Laporan Keuangan CLN bersifat terbuka.

BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 12
1.   Pembubaran CLN dilakukan sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar CLN;

2.   Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud diatas, Pimpinan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, bersama Pengurus periode terakhir, wajib membentuk suatu Panitia Likuidasi;
3.   Panitia Likuidasi sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari unsur-unsur :
a. Perwakilan Pengurus
b. Perwakilan Anggota
c. Perwakilan lain atau lembaga yang diwajibkan oleh Undang-Undang bila diperlukan.
4.   Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu, memberikan kewenangan penuh kepada Panitia Likuidasi untuk melakukan lang kah-langkah yang dianggap perlu dalam merumuskan kebijakan untuk menyelesaika n segala akibat yang timbul dari pembubaran CLN;
5.   Jika terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran, setelah dikurangi hutang dan kewajiban-kewajiban lainnya, kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan Keputusan Musyawarah anggota
         
6.   Jika terdapat hutang atau kewajiban lainnya yang harus segera diselesaikan pada saat pembubaran, maka hutang dan kewajiban tersebut dibebankan kepada seluruh Pengurus dan Anggota


BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga CLN akan diatur lebih lanjut;
2.   Anggaran Rumah Tangga CLN ditetapkan di Kediri pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama dengan Anggaran Dasar CLN .
3.   Anggaran Rumah Tangga “ CLN “ mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2016



Ditetapkan di Kediri
H a r i            : Minggu
Tanggal         : 00  xxxx  2016
Penasehat
xxxxxxx              
xxxxxxx

Ketua Umum
xxxxxxxxxx         


Ketua Harian
xxxxxxxxxxx


Sekretaris
xxxxxxxxx      


Bendahara
xxxxxxxxxx               

Koordinator-Koordinator :
1. Bidang Lapangan dan Teknik                                             
     xxxxxxxxxxx
2. Bidang Keanggotaan                                                           
    xxxxxxxxxxxxx
3. Bidang Humas                                                                     
    xxxxxxxxxxxx
4. Bidang Keamanan dan Ketertiban                                       
    xxxxxxxxxxxx
5. Bidang Kerohanian                                                             
    xxxxxxxxxx
6. Bidang kesehatan                                                                 
    xxxxxxxxxx
7. koordinator wilayah
f)     xxxxx                          : xxxxxxxx
g)    xxxxxxxxxxxxx          : xxxxxxxx
h)   xxxxxxxx                    : xxxxxxxxx
i)     xxxxxxx                      : xxxxxxx
j)      xxxxxxx                      : xxxxxx